Berita Terkini

Sekretaris KPU Probolinggo Ingatkan Akan Pentingnya Koreksi Diri

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa tanggal 8 Juli 2024 waktu setempat, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana memberikan arahan selepas mengikuti kegiatan kunjungan Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia, Bernad Dermawan Sutrisno di KPU Kota Malang bersama Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Hendra Bahana menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pembinaan sesuai dengan arahan Sekretaris Jendral. “Kedepan, pertemua ini akan menjadi agenda rutin sebagai penguatan kelembagaan” terangnya. Pada pertemuan kunjungan, banyak arahan yang disampaikan kepada PNS dan PPPK. “Banyak tapi yang ditekankan kepada PPPK dan semua PNS agar jangan lupa sama tanggungjawabnya” tambahnya. Selain itu pasca kegiatan Pemilu dan Pemilihan Sekretariat bertanggunjawab penuh terhadap arsip dokumen dan administrasi yang harus diselesaikan. “Kita harus bisa kreatif dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kita masing-masing, bagaimana menyimpan dan menatanya” tuturnya. Oleh sebab itu untuk menjalankan itu semua kita perlu untuk mengkoreksi diri, tidak perlu mengkoreksi orang lain karena semua berawal dari diri Kita masing-masing dan tingkatkan soliditas serta kekeluargaan karena Kantor merupakan rumah kedua Kita semua, tegas Hendra Bahana.  

Aliwafa Ingatkan Pasca Pemilihan KPU Lakukan Verifikasi Partai Politik Berkelanjutan.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 7-7-2025, Bertepatan dibulan Suro, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Aliwafa saat Pimpin Apel Pagi bersama Jajaran Sekretariat mengungkapkan keutamaan bulan Suro. “Sekarang bulan suro, banyak keutamaan didalamnya termasuk yang menjadi tardisi yaitu santunan anak yatim, dan juga waktunya Kita menjaga keharmonisan keluarga masing-masing” Ucap Aliwafa. Selanjutnya, Pasca Pemilu dan Pemilihan KPU melakukan kegiatan Verifikasi Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. “Pasca Pemilu dan Pemilihan, KPU disibukkan dengan kegiatan Verpol (Verifikasi Partai Politik) secara bekelanjutan dimana telah memasuki Semester ke dua (Juli sampai Desember)”. tambahnya. Aliwafa juga berharap agar menjaga kesehatan dan kebugaran mengingat cuaca yang tidak menentu berpengaruh ke kesehatan. “Semoga kesehatan selalu menyertai kita semua. Amin”. tutupnya.  

KPU Jatim menetapkan DPT hasil Program PDPB di Semester Pertama 2025

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Jatim menggelar Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester 1 tahun 2025. Bertempat di Aula Kantor KPU Jatim Surabaya (5 Juli). Acara dihadiri oleh Stakeholder antara lain Bawaslu Jatim, Polda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Bakesbangpol Jatim, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA Jatim) yang membidangi Data Kependudukan, Badan Pemasyarakatan, serta KPU Kabupaten/Kota divisi Rendatin se Jawa Timur. Acara dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi menjelaskan bahwa sesuai PKPU 1 2025 tentang PDPB perlu mengundang stakeholder dan menyampaikan progres pemutakhiran data pemilih guna untuk mendapatkan saran masukan. Insan Qoriawan, KPU Jatim divisi Datin meminpin dan menetapkan DPT Jatim sebesar 31.579.212 Pemilih. Naik atau bertambah sebesar 298.794 pemilih dari DPT Pilkada 2024.  Lukman hakim, divisi Rendatin KPU Probolinggo yang hadir di acara ini menyampaikan bahwa masyarakat kabupaten probolinggo dapat ikut berpartisipasi dalam program PDPB ini dengan melaporkan diri ke KPU Probolinggo terhadap perubahan data pemilih seperti pindah datang, pindah keluar, perubahan data pemilih dan data meninggal. Ia berharap pemutakhiran data pemilih dapat menjamin hak pilih warga probolinggo. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi pada program PDPB ini dengan mengisi formulir online pada https://tinyurl.com/form-pdpb . (lsn).  

Pleno Terbuka Rekap PDPB Triwulan 2

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Probolinggo menetapkan rekap hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan kedua tahun 2025. Ditetapkan DPT sebanyak 870.216, jumlahnya menurun 2.002 pemilih dari DPT Pilkada 2024. Adapun rinciannya yaitu Penduduk Pindah Keluar 5.445 orang dan Penduduk Pindah Datang 3.443 orang. Rapat pleno digelar secara hibrid, secara daring dan luring. Acara diikuti peserta dari Dispendukcapil dan Bawaslu.  Acara yang berlangsung tgl 2 juli pagi dibacakan oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Probolinggo, Lukman Hakim dan dipimpin oleh Ketua KPU Probolinggo, Aliwafa. Dihadiri oleh para komisioner, sekretaris, kasubag dan staf. Program PDPB merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data pemilih, dilaksanakan untuk menjaga data pemilih tetap mutakhir dan akurat. Kedepannya di tahapan triwulan ketiga akan dilakukan terobosan PDPB agar Data Pemilih tetap tersusun dengan baik.  Masyarakat juga dapat ikut berpartisipasi pada program PDPB ini dengan mengisi formulir online pada https://tinyurl.com/form-pdpb . (lsn).  

Mewujudkan Sistem Akuntabilitas Yang lebih Efektif, Efisien, dan Akuntabel.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 01-06-2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 melalui Zoom Meeting.  Tampak hadir mengikuti kegiatan evaluasi mulai tingkatan  Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi ditingkat Provinsi/KIP Aceh, Kabupaten/Kota. Kegiatan  Evaluasi  merupakan bagian dari peningkatkan akuntabilitas kinerja dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedepan harapannya agar sistem Akuntabilitas lebih Efektif, efisien, dan akuntabel. "Target Tahun 2025 adalah Hasil Evaluasi Akuntabilitaas Kinerja pada seluruh KPU diberbagai tingkatan dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan predikat Sangat Baik" ungkap Bakhtiar , inspektur wilayah I.  

Pilpres, Pileg dan Pilkada Diselenggarakan Secara Terpisah.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, pada tanggal 26 Juni 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tercantum dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dengan hasil tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana menanggapi bahwa hal itu akan mempengaruhi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dan ia sampaikan saat pimpin apel pagi bersama jajaran Komisioner dan Sekretariat, Senin, 30/6/2025. “Baru-baru ini yang masih lagi hangat, Kita telah mendengar bersama bahwa MK memutuskan Penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada akan diselenggarakan secara terpisah sehingga mempengaruhi pembuatan laporan, dimana Kita berarti diberikan kesempatan menyelesaikan laporannya satu tahun” terang pria asal jember. “Meski dengan begitu Kita masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terbaru” tambahnya. Sebelumnya Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin saat hadir sebagi narasumber Politics & Colleagues Breakfast (PCB) Series #4 telah memberikan tanggapan terkait pemisahan bahwa MK akan memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu serta menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan penyelenggara.