Rapim Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2025 Serta Perencanaan Program dan Anggaran Thaun 2026.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Rapim (Rapat Pimpinan) di Aula lt.2 Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir dalm kegiatan tersebut Ketua, Anggota dan Sekretaris bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Saat membuka acara, Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh komisioner KPU kabupaten/kota atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan sepanjang tahun 2025. Dengan berbagai tantangan yang telah dilalui, ia menilai penyelenggara pemilu di Jawa Timur mampu melewati proses tersebut berkat kerja bersama yang solid dan berkesinambungan, tambah Aang Kunaifi dihadapan para peserta Rapim. ....
Penyusunan PIPK Tahun 2025.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 26 Nopember 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) melalui daring (e-meeting). Yayu Yuliani, Kepala Biro Keuangan dan BMN dalam sambutannya menyampaikan PIPK KPU Tahun 2024 telah selesai dilaporkan sebelum batas akhir kepada Menteri Keuangan dan alhamdulilah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. Kabag Aklap KPU RI, M. Aminsyah menambahkan PIPK ini bisa meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN, mencegah penyalahgunaan wewenang juga memberi rancangan untuk pengendalian dalam Pelaporan Keuangan kedepannya sesuai dengan PMK 17 Tahun 2019. Ia juga menambahkan bahwa Pelaksanaan PIPK ini bertujuan untuk mendukung proses Penyusunan LK Tahun 2025 Unaudited di tingkat Lembaga (Konsolidasi) yang merupakan hasil dari Laporan PIPK Wilayah. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian KUL KPU Provinisi, Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi, Kepala Subbagian KUL Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran dan Operator Keuangan di 38 (tiga puluh delapan) Provinisi. ....
Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, dengan telah di selesaikannya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc melalui zoom meeting pada Rabu, 26 Nopember 2025. Aang Kunaifi, selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan terkait Perekrutan Badan Adhoc kedepan ini sangat penting karena sebagai ujung tombak Penyelenggara Pemilu. Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini juga menyampaikan bahwasanya akan dilaksanakan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) atau Pra Jabatan (Prajab) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diselenggarakan di Malang pada Februari – Maret 2026 mendatang. Pada kesempatan yang sama Miftahur Rozaq, selaku Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa kegiatan yang sudah di agendakan kedepan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Selanjutnya kegiatan ini dilanjut Presentasi Perwakilan dari Divisi SDM dan Parmas KPU Kab/ Kota se jawa timur terkait Evaluasi Badan Adhoc Pemilihan 2024. Kegiatan Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. ....
Sinau Hukum Pemilu, Analisis Potensi Pelanggaran Larangan Kampanye pada Pemilihan.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 26 Nopember 2025 pada pertemuan ke empat Sinau Hukum Pemilu dengan tema “Analisis Potensi Pelanggaran Larangan Kampanye pada Pemilihan”. Kegiatan dilaksanakan di Hall KPU Kabupaten Probolinggo dengan dihadiri oleh Seluruh Jajaran Komisoner, Sekretaris, Kasubag dan Seluruh Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo. Aliwafa selaku Ketua KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan menurut keputusan MK Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak bisa tidak harus dilaksanakan, jadi perubahan apapun kedepan harus tetap di ikuti. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo, Bayu Rizky Pramudya Ersandhi menyampaikan semoga kedepannya kegiatan ini bisa menghadirkan Polres, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo agar dapat sama sama memitigasi potensi potensi pelanggaran hingga menyamakan persepsi terkai regulasi dan peraturan perundangan undang dalam hal pemilu maupun pemilihan untuk Probolinggo lebih kondusif kedepannya. Ia juga mengapresiasi kegiatan divisi hukum Sinau Bareng yang di selenggarakan setiap bulannya sebagai forum sharing dan diskusi, karena penting untuk seluruh jajaran KPU Probolinggo paham terkait aturan aturan pada tahapan Pemilihan kedepan, oleh karena itu perlunya duduk Bersama untuk menyamakan persepsi terkait kampanye serta sebagai wadah pembelajaran untuk jajaran sekretariat KPU Probolinggo, tambahnya. Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana mendorong agar seluruh staf bisa mempersiapkan diri dan bisa lebih berkontribusi kepada Pemilihan kedepannya. ....
Bimtek Penguatan Kearsipan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Kabupaten Probolinggo bersama 37 KPU Kabupaten/Kota mengikuti kegiatan Bimtek Penguatan Kearsipan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut untuk mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta meningkatkan kemampuan pengelolaan kearsipan di wilayah Jawa Timur. Kegiatan Bimtek diadakan selama dua hari dari Hari Senin – Selasa, 24 – 25 November 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini menegaskan pada para Kasubbag KUL dan Operator agar konsisten mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui penggunaan aplikasi Srikandi. Tidak hanya itu Nanik juga meminta peserta menyimak dengan sungguh-sungguh materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemda Kabupaten Pasuruan, sehingga ilmunya dapat dipraktekkan di lingkungan kerja masing-masing, tambahya. ....
KPU Lakukan Kunjungan Ke Kantor DPC Partai PKS
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 19-11-2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan ke Kantor DPC Partai PKS dalam rangka Silaturahmi sekaligus proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Aliwafa selaku ketua KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa tujuan kami silaturahim menyambung tali demokrasi kedepannya dan Kami ucapkan terimakasih selama pilkada 2024 yang sudah terlaksana secara aman dan damai, ucapnya. Kegiatan kunjungannya juga untuk memastikan Data Partai Politik mulai dari keberadaan kantor, kepengurusan hingga keanggotaan Partai Politik. Diwaktu yang sama, Mohammad Arifin, Ketua Divisi Penyelenggaraan saat mendampingi menambahkan jika terdapat perubahan untuk semester II bisa diperbarui dibulan Desember tanggal II melalui SIPOL, tuturnya. Dalam kunjungan tersebut Aliwafa didampingi Komisioner dan jajaran Sekretariat disambut langsung oleh Rifqi Abdillah selaku ketua DPC Partai KPU beserta jajarannya dikantor DPC Partai PKS. ....
Publikasi
Opini
A. Relasi Pemilu Serentak dan RUU Pemilu Tahun 2021 menjadi tahun yang menentukan dalam berbagai hal, mulai dari upaya bersama pemerintah dan masyarakat memutus rantai pandemi Covid-19, recovery ekonomi, adaptasi kebiasaan baru dalam berbagai aspek kehidupan, program vaksin untuk memutus persebaran pandemi covid-19, evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai rancangan undang-undang Pemilu (Selanjutnya ditulis RUU Pemilu). Khususnya dalam diskursus Demokrasi tentu dua tema mengemuka, yaitu mengenai evaluasi pilkada tahun 2020 dan pembahasan mengenai RUU Pemilu. Tulisan kali ini akan memberi aksentuasi pada pembahasan RUU Pemilu dan relasinya dengan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. UU nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum sudah melahirkan produk pemilu serentak yang dilakasanakan pada tahun 2019, adapun keserentakan dari pemilu tersebut mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD dan DPRD. Artinya sesuai dengan ketentuan maka pemilihan umum serentak selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pada sisi lain, UU nomor 10 Tahun 2016 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengisyaratkan bahwa pasca Pilkada tahun 2020, maka pilkada selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pasal 201 ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022, sedangkan pasal 201 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya ayat 9 menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024. Namun, ditengah perjalanan keserentakan nasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, baik mengenai pemilihan umum maupun pilkada, hasil pemilihan umum 2019 yang menghasilkan pemilu serentak nasional mendapat berbagai evaluasi dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan stakeholder lainnya. Pemilu 2019 yang dinilai rumit dan tidak sederhana ditambah dengan rencana penyatuan dengan jenis pemilu kepala daerah pada tahun 2024 mendapat sorotan, sehingga banyak pihak memberi usulan untuk mempertimbangkan kembali keserentakan tersebut. Akhirnya, DPR melalui Badan Keahlian DPR merilis draft RUU Pemilu, dimana salah satunya menjelaskan konten bahwa keserentakan tersebut meliputi pemilu serentak lokal dan nasional, dimana pemilu serentak nasional dilaksanakan tiga tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak daerah, dan pemilu serentak daerah dilaksanakan dua tahun setelah dilaksanakannya pemilu serentak nasional. B. Fluktuasi Dukungan di Parlemen Mengenai Revisi RUU Pemilu (Termasuk mengenai normalisasi Pilkada) Awal tahun 2021, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan. Hal yang menarik untuk ditulis dalam sub bab ini adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari Liputan6.com dengan judul “Peta Dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu”, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024. Eskalasi kemudian kembali berubah, dengan menyisakan NasDem, Partai Demokrat dan PKS yang mendukung normalisasi pilkada. Namun, pada 9 Februari 2021, mengamati pergerakan dinamika dukungan revisi UU Pemilu, khususnya mengenai normalisasi pilkada, hanya tersisa dua partai yang mendukung normalisasi yaitu Partai Demokrat dan PKS. Bahkan kondisi terkini menyebutkan bahwa, Ketua Komisi II DPR RI menyatakan bahwa DPR sepakat untuk tidak melanjutkan revisi RUU Pemilu, termasuk point mengenai normalisasi Pilkada. Sehingga hal tersebut menyebabkan UU Pemilu kembali kepada status quo, yaitu pelaksanaan pemilihan serentak pada tahun 2024, baik pemilu serentak maupun pilkada serentak. C. Membaca Aspirasi Publik Sub bab kali ini akan membahas mengenai aspirasi publik atau masyarakat mengenai RUU Pemilu, khususnya mengenai poin normalisasi pilkada. Sejauh ini sikap partai politik di DPR mengenai RUU Pemilu, khususnya normalisasi pilkada sudah terpotret dengan utuh. Tidak lengkap rasanya kalau tidak menyertakan aspirasi masyarakat mengenai hal tersebut. Hal tersebut menjadi penting untuk mengukur apakah sikap DPR linear dengan aspirasi masyarakat, atau sikap DPR berbeda dengan sikap masyarakat. Salah satu rujukan untuk Bridging antara sikap DPR dengan aspirasi masyarakat adalah Survey yang dilakukan oleh Indikator yang dilakukan pada 1-3 Februari 2021 dengan judul survey “Aspirasi Publik terkait UU Pemilihan Umum dan Pilkada”. Survey dilakukan terhadap metode simple random sampling. Ada 1.200 responden yang dipilih secara acak dari kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada rentang Maret 2018-Maret 2020. Survei dilakukan melalui kontak telepon, mengingat saat ini tengah pandemi COVID-19. Margin of error dari survei ini sekitar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Beberapa hal yang bisa diambil dari survey tersebut adalah upaya memotret sikap masyarakat mengenai keserentakan pemilu serentak dan pilkada serentak, normalisasi pilkada dan sikap pemilih partai terhadap isu normalisasi pilkada. Hal yang pertama terpotret dari aspirasi masyarakat mengenai pemilu serentak dan pilkada serentak versus tidak serentak, warga yang menghendaki pemilu dan pilkada dilaksanakan secara bersamaan sebanyak 28.9 %, sedangkan yang menghendaki berbeda waktunya sebanyak 63.2 %, sisanya 7.9 % menyatakan tidak tahu atau tidak jawab. Artinya mayoritas masyarakat menghendaki adanya penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilaksanakan secara berbeda. Isu kedua mengenai normalisasi pilkada, terdapat dua isu yaitu pilkada dilakukan pada tahun 2022 versus serentak 2024 dan pilkada dilakukan pada tahun 2023 versus serentak 2024. Untuk aspirasi tersebut, publik menghendaki adanya pilkada 2022 sebanyak 54.8 %, dan 31.5 % sepakat dilakukan serentak pada tahun 2024, sisanya 13.7 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Sedangkan mengenai pertanyaan pilkada 2023 versus serentak 2024, 53.7 % menjawab pilkada harus dilakukan pada tahun 2023, dan 32.4 % menghendaki pilkada dilakukan secara serentak pada tahun 2024, sisanya 14 % menjawab tidak tahu atau tidak jawab. Artinya dalam isu normalisasi pilkada, mayoritas publik mempunyai aspirasi normalisasi pilkada. Bahkan apabila dipotret dari basis partai, pertanyaan serupa dilakukan, maka seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3 % dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50 %, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7 %. Terkait normalisasi pilkada, baik tahun 2022 dan tahun 2023 konstituen partai menghendaki adanya normalisasi, dengan tingkat dukungan tertinggi untuk tahun 2022 diberikan oleh konstituen PAN dengan 71.4 % dan terendah adalah konstituen PDIP dengan 56.1 %. Sedangkan untuk tahun 2023, dukungan tertinggi diberikan oleh konstituen PKB dengan 72.3 % dan terendah adalah konstituen Partai Gerindra sebanyak 52.7 %. D. Kesimpulan Secara konstitusi, maka DPR yang memutuskan apakah RUU Pemilu ini akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya. Melihat konstelasi sikap di DPR sejauh ini dan didukung oleh pernyataan ketua komisi II DPR, maka besar kemungkinan RUU Pemilu akan dihentikan pembahasannya. Sampai sejauh ini kecuali PKS dan Partai Demokrat, Parpol lain menghendaki pembahasan RUU Pemilu dihentikan. Namun, disisi lain aspirasi masyarakat melalui survey yang dilakukan oleh Indikator menghendaki adanya revisi mengenai UU Pemilu, terdapat beberapa poin yang terpotret melalui survey yaitu mayoritas masyarakat menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu yang berbeda, selanjutnya mayoritas menghendaki normalisasi pilkada, artinya tahun 2022 dan 2023 diharapkan digelar kembali pilkada serentak. (Artikel ini ditulis oleh Wage Wardana, KPU Kota Jakarta Timur. Selengkapnya di https://jakartatimur.kpu.go.id/ruu-pemilu-antara-sikap-dpr-dan-aspirasi-publik/)