Berita Terkini

Rakor Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2027.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 25-9-2025, KPU Kabupaten Probolinggo ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring.  “Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara merupakan proses perencanaan yang disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk merumuskan kebutuhan BMN secara sistematis dan terukur sebagai dasar dalam penganggaran” terang Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara, Asep Suhlan dalam acara Rakor tersebut. Asep Suhlan mengingatkan kepada Operator agar dalam perencanaan BMN perlu memastikan pengelolaan dilakukan secara efektif guna menunjang kegiatan operasional, tambahnya. Perlu diketahui dalam Penyusunan RKBMN berpedoman pada PMK Nomor 153 Tahun 2021 sebagai rujukan hukum dan administrasi, yang diharapkan dapat menjamin kedisiplinan hukum dan Administratif, integrasi kebutuhan dengan standar biaya, serta efektivitas pengelolaan aset negara.   

Diskusi Publik Seri 2, Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 25-9-2025, Bersamaan dengan kegiatan Sinau Hukum Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Diskusi Publik seri dua tentang Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa tema yang dipilih dalam kegiatan Diskusi Publik kali ini dianggap sangat krusial terutama bagi penyelenggara pemilu yang diharuskan memahami koridor dan peraturan yang ada. Dalam diskusi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menghadirkan narasumber dari akademisi FISIP Unair, Kris Nugroho. Bersama para peserta lainnya, forum menganalisis berbagai aspek pelaksanaan pemilu, berbagi pandangan, serta merumuskan rekomendasi alternatif sistem pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sinau Hukum Pemilu, Urgensi Update Data Pemilih Melalui Program PPDB.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 24-9-2025, Dalam pertemuan kedua, Sinau Hukum Pemilu dengan tema Urgensi Update Data Pemilih Melalui Program PPDB. Kegiatan Sinau dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo, Rifqohul Ibad. Hadir juga sebagai Narasumber Ketua BAWASLU Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto didampingi jajarannya. “Biasanya kegiatan Sinau Hukum Pemilu dilaksanakan pada minggu kedua dalam tiap bulannya namun karena ada kegiatan Rapat Koordinasi di tingkat KPU Provinsi maka baru bisa dilaksanakan” terang Rifqohul Ibad saat membuka acara. Berdasarkan aturan yang baru, untuk Pemilihan yang akan datang, tidak ada istilah PILKADA namun adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tambahnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lukman Hakim menjelaskan jika Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi agenda prioritas nasional dan kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, terangnya. Lalu apa yang menjadi urgensi dalam PDPB ? lukman Hakim menjelaskan tujuan dari PDPB adalah memelihara dan memperbarui DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilu/Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data, jelasnya. Kedua, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir, tambahnya.  

FGD Keterbukaan Informasi Dilingkungan KPU

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 23-9-2025, August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Peserta dalam FGD meliputi  PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota. August Mellaz yang menekankan pentingnya setiap divisi memahami dan menerapkan keterbukaan informasi serta melakukan uji konsekuensi agar tidak merugikan public, terangnya. Dalam kesempatan yang sama Deputi Teknis KPU RI HM. Eberta Kawima juga menambahkan pentingnya uji konsekuensi untuk menilai kelayakan informasi dibuka, ucapnya. Selanjutnya dalam kegiatan Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi juga menghadirkan pemateri Arbain selaku Direktur Tera Indonesia Consulting (TIC). Ia menjelaskan jika hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak warga negara yang bersifat derogable (dapat dibatasi) dalam rangka melindungi kepentingan public yang lebih besar, terangnya. Selain itu dalam hal informasi terdapat yang dikecualikan dimana harus memenuhi prinsip-prinsip tiga kondisi, yaitu mengacu pada tujuan yang sah (legitimate), tujuan yang sah tersebut berpotensi mengalami bahaya besar jika informasi diungkap, bahaya yang menimpa tujuan yang sah tersebut, lebih besar daripada kepentingan publik untuk membuka informasi, tambahnya.  

KPU Kunjungi Rutan Untuk Memastikan Data Pemilih Di TPS Loksus.

Kab-prbolinggo.kpu.go.id, Selasa, 23-9-2025, Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2025. Oleh sebab itu dalam rangka PPDB Triwulan III tersebut KPU Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan. Lukman Hakim selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan jika kunjungan merupakan silaturahmi sekaligus validasi data pemilih yang berada dirumah tahanan. “Selain silaturahmi, Kita juga memastikan data pemilih yang ada di rumah tahanan apakah ada yang keluar atau masuk” terang Lukman Hakim saat kunjungan didampingi oleh Kasubbag dan Para Staf.

Koordinasi Persiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan III

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa, 23-9-2025, Menjelang persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) pada Triwulan III, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi bersama BAWASLU Kabupaten Probolinggo. Selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim mengatakan kunjungan tersebut untuk membangun sinergitas antar sesama penyelenggara Pemilu sekaligus mempersiapan Rapat Pleno PDPB Triwulan III. “Untuk memastikan Pemutakhiran Data Pemilih yang akurat tentu hal ini perlu dilakukan untuk dikoordinasi bersama BAWASLU selaku pengawas untuk menerima masukan jika ada “ Jelas Lukman Hakim didampingi oleh Kasubbag dan para Staf Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo.  Dalam kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ach. Mawardi Azkiya selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Probolinggo.