Berita Terkini

KPU Republik Indonesia Tinjau Langsung Sarana Prasarana di KPU Kab. Probolinggo.

kab-probolinggo.kpu.go.id, Pada hari Sabtu, 27 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menerima kunjungan dari Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU Republik Indonesia yang didampingi Kepala Bagian Perencanaan, data dan informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita dalam rangka kegiatan monitoring. Kegiatan monitoring tersebut untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dapat dilaksanakan dengan baik, yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai sehingga pelayanan dapat berjalan secara maksimal. Hendra Bahana selaku Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa sewa gudang KPU yang digunakan logistik Pemilu/Pemilihan 2024 akan berakhir pada bulan oktober, "Bulan depan sudah berkahir, sehingga barang yang ada perlu dipindah" terangnya. Dari hasil peninjauan tersebut Kepala Bagian Program dan Anggaran KPU Republik Indonesia, Markus Krisdiono mengatakan Logistik yang masih ada bisa disimpan di gudang KPU mengingat tidak adanya anggaran, jadi yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kenyamanan dalam memberikan pelayanan. "Jika semua tampak indah tentu masyarakat akan merasa nyaman, karena keindahan juga menjadi bagian dari pelayanan" tambahnya.  

Melalui KPKNL Jember, KPU Tetap Pemenang Lelang.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan batas akhir penawaran yaitu 22 September 2025 14:00 WIB (sesuai waktu server), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jember menetapkan Yudhi Haryanto  dari Banyuwangi sebagai Pemenang Lelang Kotak dan Bilik Suara Pasca Pemilihan 2024. “Pemenang Lelang sudah ditetapkan maka selanjutnya kelengkapan administrasi perlu dilengkapi sesuai aturan yang ada termasuk Berita Acara Serah Terima Barang” terang Adhityo Wibowo selaku Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Probolinggo.

KPU Lakukan Coktas Di Desa Lemah Kembar Kec. Sumberasih.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 25-9-2025 Sebagai upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Desa Lemah Kembar Kecamatan Sumberasih.  Dalam kegiatan Coktas, Lukman Hakim, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo didampingi oleh Kasubbag dan Staf bersama pihak Kecamatan. Lukman Hakim menjelaskan jika kegiatan merupakan bagian dari langkah untuk memastikan keakuratan data, status domisili, serta kondisi terkini. Sehingga data yang diperoleh benar-benar mutakhir hasilnya. Oleh sebab itu Lukman Hakim juga mengajak kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Probolinggo agar berperan aktif dalam memberikan informasi didaerah masing-masing kepada pemerintah setempat, tambahnya.

Rakor Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2027.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 25-9-2025, KPU Kabupaten Probolinggo ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring.  “Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara merupakan proses perencanaan yang disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk merumuskan kebutuhan BMN secara sistematis dan terukur sebagai dasar dalam penganggaran” terang Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara, Asep Suhlan dalam acara Rakor tersebut. Asep Suhlan mengingatkan kepada Operator agar dalam perencanaan BMN perlu memastikan pengelolaan dilakukan secara efektif guna menunjang kegiatan operasional, tambahnya. Perlu diketahui dalam Penyusunan RKBMN berpedoman pada PMK Nomor 153 Tahun 2021 sebagai rujukan hukum dan administrasi, yang diharapkan dapat menjamin kedisiplinan hukum dan Administratif, integrasi kebutuhan dengan standar biaya, serta efektivitas pengelolaan aset negara.   

Diskusi Publik Seri 2, Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 25-9-2025, Bersamaan dengan kegiatan Sinau Hukum Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Diskusi Publik seri dua tentang Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dimotori oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa tema yang dipilih dalam kegiatan Diskusi Publik kali ini dianggap sangat krusial terutama bagi penyelenggara pemilu yang diharuskan memahami koridor dan peraturan yang ada. Dalam diskusi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menghadirkan narasumber dari akademisi FISIP Unair, Kris Nugroho. Bersama para peserta lainnya, forum menganalisis berbagai aspek pelaksanaan pemilu, berbagi pandangan, serta merumuskan rekomendasi alternatif sistem pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sinau Hukum Pemilu, Urgensi Update Data Pemilih Melalui Program PPDB.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Rabu, 24-9-2025, Dalam pertemuan kedua, Sinau Hukum Pemilu dengan tema Urgensi Update Data Pemilih Melalui Program PPDB. Kegiatan Sinau dibuka langsung oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo, Rifqohul Ibad. Hadir juga sebagai Narasumber Ketua BAWASLU Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto didampingi jajarannya. “Biasanya kegiatan Sinau Hukum Pemilu dilaksanakan pada minggu kedua dalam tiap bulannya namun karena ada kegiatan Rapat Koordinasi di tingkat KPU Provinsi maka baru bisa dilaksanakan” terang Rifqohul Ibad saat membuka acara. Berdasarkan aturan yang baru, untuk Pemilihan yang akan datang, tidak ada istilah PILKADA namun adanya Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, tambahnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lukman Hakim menjelaskan jika Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi agenda prioritas nasional dan kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemula, terangnya. Lalu apa yang menjadi urgensi dalam PDPB ? lukman Hakim menjelaskan tujuan dari PDPB adalah memelihara dan memperbarui DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilu/Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasian data, jelasnya. Kedua, menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir, tambahnya.