Berita Terkini

Sinau Hukum Pemilu, Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Sipol.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sinau Hukum Pemilu pada seri ke 3 dengan tema “Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Melalui Sipol”. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo turut mengundang BAWASLU Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan di Hall KPU Kabupaten Probolinggo, Rabu, 22-10-2025. Menurut Mohammad Arifin selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Probolinggo bahwa urgensi pemutakhiran data parpol berkelanjutan yaitu pertama menjamin validitas dan kondisi faktual data Partai Politik, kedua meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi penyelenggaraan Pemilu serta memperkuat akuntabilitas dan tertib administrasi kelembagaan Partai Politik, terangnya. Selain itu urgensi pemutakhiran data parpol berkelanjutan juga Mendukung Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu, dan Membangun Basis Data Politik Nasional yang Terintegrasi, tambahnya dihadapan para peserta Sinau Hukum Pemilu. Kegiatan Sinau Hukum Pemilu diikuti oleh Jajaran Sekrertariat KPU Kabupaten Probolinggo, muali dari Plh Sekretaris, Kasubbag dan para Staf. Dalam kesempatan tersebut,  Yonki Hendriyanto selaku ketua BAWASLU Kabupaten Probolinggo menekankan pentingnya pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan secara berkala termasuk perlunya pemeriksaan silang (cross check) terhadap data keanggotaan parpol.  “Langkah itu diambil sebagai bentuk pemeriksaan silang ini karena dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah kasus pencatutan nama” terangnya.  

Rapat Koordinasi Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan Dan Penguatan Kinerja Pengawasan Di Lingkungan KPU.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, M. Fahrudin, Direktur Politik dan Penegakan Hukum BPKP menegaskan pentingnya Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia secara Zoom Meeting dan diikuti KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Diwaktu yang sama Iffa Rosita, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPIP dijalankan melalui Satgas SPIP di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berperan memastikan penerapan sistem berjalan sesuai pedoman dan target. Namun dari sudut yang lain Kejaksaan Agung, Arif Zahrulyani menyoroti risiko tinggi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga diperlukan kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi di setiap tahapan kegiatan yang harus diperhatikan. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo hadir mulai dari jajaran Komisioner, Plh Sekretaris, Kasubbag dan para staf mengikuti secara daring. Selasa, 21 Oktober 2025.  

Perpres 46 Tahun 2025 Mendorong Penggunaan Produk Dalam Negeri Secara Terbuka Dan Kompetitif.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Perpres 46 Tahun 2025 membawa 61 perubahan dan empat ketentuan tambahan terkait pelaku pengadaan, mekanisme swakelola, metode pemilihan, serta kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana disampaikan Aris Supriyanto, Selaku Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Senin, 21-10-2025. Dan salah satu poin penting ialah alokasi minimal 40% anggaran untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi, tambah Aris Supriyanto. Tidak hanya itu, Ia juga menyoroti penguatan sistem e-purchasing yang diharapkan mempercepat proses pengadaan, memperkuat pengawasan, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri secara terbuka dan kompetitif. Sebelumnya, dalam pembukaan Asep Suhlan selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru ini untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, transparan, dan berintegritas di lingkungan KPU. Kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diprakarsai oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten Probolinggo hadir melalui Zoom Meeting.  

KPU Hadiri Musda XI Partai Golkar Kabupaten Probolinggo.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Minggu, 19-10-2025, Aliwafa, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo menghadiri Musyawarah Daerah XI Partai Golkar Kabupaten Probolinggo di Aula Rumah Makan Kebon Pring, Kecamatan Dringu. Dalam Musda tersebut ditetapkan Oka Mahendra Jati Kusuma sebagai nahkoda DPD Partai Golkar Kabupaten Probolinggo periode 2025–2030 yang merupakan ketiga kali secara berturut-turut memimpin partai yang berlambang pohon beringin tersebut. Dalam sambutannya, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan bukan sekadar jabatan melainkan tanggung jawab besar yang harus diemban dan memperkuat mesin partai hingga akar rumput, terangnya.  

Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Digitalisasi Arsip.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat, 17-10-2025, Dalam kegiatan Monitoring dan Supervisi Kepala Sub Bagian Kearsipan dan Tata Persuratan KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso mengatakan alih media arsip merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, rapi, dan efisien.  Ia juga menekankan bahwa proses alih media menjadi salah satu upaya strategis dalam mendukung tata kelola arsip yang baik dan berkelanjutan, tambahnya. Dalam kunjungannya disambut langsung oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo, Rifqohul Ibad dan Plh. Sekretaris, Prasetiya Dwi Palupi bersama jajaran Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Probolinggo. Selain itu, Kepala Sub Bagian Pengamanan Lingkungan Kantor dan Rumah Dinas KPU RI, Mohamad Akbar, turut memberikan arahan kepada anggota Jagat Saksana KPU Kabupaten Probolinggo dengan meninjau ruang keamanan dan berkeliling area kantor untuk memastikan kesiapsiagaan, ketertiban, serta keamanan lingkungan kerja, sekaligus menekankan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pengamanan guna mendukung kelancaran kegiatan dan operasional kelembagaan KPU.  

Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama Bagian Dari Memastikan Kolaborasi Berjalan Selaras Tujuan Kelembagaan Dalam Memberikan Manfaat Nyata.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sukma Holle selaku Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja sama pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI mengatakan pentingnya evaluasi kerja sama sebagai upaya memastikan setiap bentuk kolaborasi yang dilakukan KPU memberikan manfaat nyata dan selaras dengan tujuan kelembagaan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo hadir dalam kegiatan tersebut secara daring pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Sukma juga menekankan agar proses pengisian instrumen dilakukan secara cermat dan objektif, sehingga hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan dan penguatan kerja sama di masa mendatang, tambahnya saat memberikan sambutan. Perlu diketahui bahwa kegiatan  Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang mekanisme dan teknis pengisian instrumen evaluasi kerja sama, sehingga pelaksanaan dan pelaporannya dapat berjalan dengan lebih terarah dan seragam di seluruh tingkatan satuan kerja.