Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 22-4-2024, Dalam pelaksanaann perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 harus menyertakan surat keterangan sehat.
Bayu Rizky Pramudya Ershandi, selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa salah satu persyaratan menyerahkan surat keterangan sehat yang mencakup tentang gula darah/kadar gula, kolesterol dan tekanan darah, jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan hal tersebut, KPU Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesahatan sehingga bisa difasilitasi kepada calon pelamar pada masing-masing Puskesmas/Klinik di Kecamatan, tambahnya.
Diwaktu yang sama, Aliwafa selaku ketua KPU Kabupaten Probolinggo pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mengajak bersama sama untuk mensukseskan. “Surat keteraangan sehat apat dikeluarkan oleh Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yng telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan”. Terangnya.