Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis , 18/1/2024 KPU Provinsi Jatim adakan Rakor Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 selama dua hari di kantor KPU Provinsi Jatim. Rakor ini penting mengingat sesuai tahapan, Kampanye Rapat Umum akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024, dan parpol di tingkat Kabupaten/kota bisa segera mempersiapkan termasuk salah satunya perijinan kepada instansi terkait. Selanjutnya dalam kegiatan Rakor tersebut dilakukan proses perancangan keputusan atau legal drafting yang kemudian akan diterbitkan dalam keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Kampanye Rapat Umum. KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan Keputusan terkait Kampanye Rapat Umum harus berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut diatur zonasi wilayah kampanye Rapat Umum, sehingga kabupaten/Kota tidak boleh membuat zonasi sendiri. Gogot Cahyo Baskoro Divisi Parmas KPU Jatim mengingatkan kepada KPU Kabupaten/ kota untuk segera menerbitkan Keputusan sebelum Kampanye Rapat Umum dimulai " Segera setelah terbit keputusan KPU Kabupaten/kota dapat menyampaikan kepada parpol dan pemangku kepentingan lainnya" ungkap Gogot. Rapat dihadiri oleh Divisi Parmas dan Divisi Hukum serta Kasubbag Tekmas atau admin/operator Sikadeka Se Jatim. KPU Probolinggo hadir Divisi Parmas dan SDM Aliwafa dan Kasubbag Tekmas Domenicus Widji Nugroho .