Berita Terkini

Tata Kerja, Kode Etik Dan Kode Perilaku

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara yang telah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. “Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara selesai” jelas Mohammad Zamroni, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo. Setiap badan adhoc termasuk KPPS harus memperhatikan TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) masing-masing dimana anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua dan 6 orang anggota. “Apa yang menjadi tugas KPPS 1, KPPS 2, KPPS 3 hingga KPPS 7 saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara harus sudah tahu setiap anggotanya” tambahnya. Bila terdapat permasalahan maka perlu dilakukan komunikasi secara berjenjang jangan sampai melompat keatasnya semisal KPPS bisa komunikasikan atau koordinasikan dengan PPS bukan dengan PPK, katanya.  

Pemungutan Dan Penghitungan Surat Suara.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sebelum pelaksanaan Pemungutan dan Pengitungan Surat Suara, KPPS harus telah mengumumkan Surat Pemberitahuan kepada pemilih melalui formulir C Pemberitahuan.  “Jadi anggota KPPS sebelum tanggal 14 Februari 2024 sudah menyebarkan formulir C pengumuman kepada pemilih terkait kapan dan tempat pelaksanaannya” Jelas Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo saat menyampaikan materi kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo. Ia juga tidak lupa mengingatkan agar memperhatikan betul kualitas scaner, baik menggunakan handphone android atau laiinya saat Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara sehingga hasilnya dapat dibaca dengan jelas karena nantinya hasil dari pemungutan dan penghitungan surat suara yang tercantum dalam formulir C hasil akan diinput melalui SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), tambahnya.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petugas Pemilu 2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer (TOT) bersama PPK dan PPS di Paseban Sena Kota Probolinggo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo turut mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Daddy panggilan akrbanya yang bertugas sebagai perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu telah diatur dalam intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakrjaan dan PKPU nomor 1 tahun 2023.  “Bapak/Ibu semua bisa mendaftar dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas pemilu akan berlaku selama bertugas menjadi penyelenggara” terangnya.  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu berbeda jika BPJS Kesehatan perlindungan kesehatan bagi seluruh Masyarakat Indonesia sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua, tambahnya.

Rapat Koordinasi Dan Training Of Trainer Hari Pertama

kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 22-1-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus Training Of Trainer (TOT) pada PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan)/PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Bimbingan Teknis KPPS  untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Saat laporan kegiatan, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk diikuti karena PPK/PPS menjadi corong bagi KPU diwilayah daerah masing-masing. "Tolong diikuti dengan cermat selama kegiatan berlangsung"  ungkapnya. Selama kegiatan nantinya akan mendapat 4 modul yang akan disampaikan langsung oleh Komisioner, tambahnya. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Training Of Trainer Fasilitator PPK/PPS Se Kabupaten Probolinggo dalam Bimtek KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 yang terbagi dalam gelombang 1 (22-1-2024) dan gelombang 2 (23-1-2024) di Paseban Sena Kota Probokinggo.  

Menjaga Bersama Alam Kita.

kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 22-1-2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan kegiatan  Pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada tanggal 25 Januari 2024 di masing-masing Desa di 24 Kecamatan Kabupaten Probolinggo. Pada hari yang sama dalam pelantikan KPPS, Aliwafa selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo mengatakan bahwa akan dilakukan penanaman pohon dimasing-masing Desa "Bukan bungan tapi Pohon" ungkapnya. Ini menjadi bentuk penghijauan kembali dan menjadi bentuk kepedulian Kita semua terhadap alam kita agar merawat bersama-sama" tambahnya. Penanaman Pohon dilakukan secara serentak seluruh indonesia, tutupnya.

KPU Serahkan Honor Tenaga Sortir Dan Lipat Surat Suara.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selesai sudah kegiatan Lipat dan Sortir Surat Suara (Calon Presiden dan Wakil Prisiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupate/Kota) yang dilaksanakan semenjak tanggal 8-19 Januari 2024 di Gudang KPU Kabupaten Probolinggo. Sesuai dengan yang telah direncanakan, kegiatan sortir dan lipat surat suara telah selesai direncanakan dan saat ini para tenaga sortir dan lipat suara menerima honor atas kerjanya selama 12 hari, jelas Adhit Wibowo selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Probolinggo. Selama proses kegiatan sortir dan lipat surat suara terdapat surat suara yang rusak dan hal ini nanti akan ditindaklanjuti dengan melaporkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) sehingga nantinya dapat langsung dicukupi, tambahnya disela sela kesibukannya.