Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat, 29-9-2023, Penyelenggaraan Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dimana warga akan mendapatkan 5 jenis Surat Suara (1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, 2. Surat Suara DPR RI, 3. Surat Suara DPD, 4.Surat Suara DPRD Provinsi, 5.Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota).
Warga yang berhak mendapat surat suara adalah warga yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Mohammad Zamroni, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Probolinggo mengajak kepada warga khususnya warga Kabupaten Probolinggo untuk cek DPT Melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, ucapnya.
Warga dapat melakukan pengajuan pindah pemilih, Mohammad Zamroni menambahkan jika terdapat warga yang terdaftar dalam DPT namun akan memberikan hak pilihnya diluar daerah asal dg alasan tertentu bisa/dapat mengurus pindah memilih di daerah asal ataupun daerah tujuan, perlu membawa dokumen KTP/Kartu Keluarga/Paspor yang dapat diserahkan kepada PPS/PPK/KPU sesuai daerah asal, terangnya.