Berita Terkini

Wujudkan Transparansi Hasil Pemilu 2024, KPU Lakukan Bimtek Tungsura dan Sirekap

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Melakukan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Sirekap dalam Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 - 28 Nopember 2023 di Bandung guna mewujudkan Transparansi Hasil Perolehan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024. Pemungutan dan Penghitungan suara adalah puncak dari pelaksanaan Pemilu dimana para pemilih akan menggunakan hak pilihnya  di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berlandaskan asas LUBER (Langsug, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).  Kegiatan ini juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas Penyelenggara Pemilu dalam Pelaksanaan Pemilu  Tahun 2024 yang aman dan damai.  

KPU Berikan Pemahaman Seputar Kepemiluan Di SMAN 1 Gending.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 23-11-2023, Pada kegiatan Sosialisasi Edukasi Bersuara Bagi Pemilih Pemula di SMAN 1 Gending, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memberikan pemahaman seputar kepemiluan sebagai bentuk Proyek Penguatan Profil Pancasila “Suara Demokrasi” kepada Siswa-Siswi. Aliwafa selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sebagai sarana kedaulatn rakyat karena rakyat dapat memilih secara langsung dimana saat Pemilu nanti akan memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ucapnya.  Jadi jika pada tanggal 14 Februari 2024 untuk Siswa-Siswi SMAN 1 Gending yang telah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) “Hari Rabu tanggal 14 Fberuari 2024 juga merupakan beretetapan dengan hari kasih saying sehingga diharapkan saat mencoblos nantinya dengan penuh cinta” tambahnya. Untuk memastikan sudah terdaftar atau belum dalam DPT, Mohammad Zamroni diwaktu yang sama menambahkan jika Siswa-Siswi dapat mengecek secara langsung melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id dengan cara memasukkan NIK KTP, tuturnya.  

Sampaikan Titik Lokasi Kampanye, KPU sekaligus Lakukan BIMTEK SIKADEKA.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Senin, 20-11-2023, Sebelum memasuki masa kampanye setiap Partai Politik peserta Pemilu diwajibkan untuk mendaftarkan dana kampanye kepada KPU melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye). Dengan menggunakan Sistem Aplikasi tersebut akan lebih mudah karena setiap Partai Politik tinggal menginput data saja pada aplikasi, jelas Agus Hariyanto Andinata, Ketua Divisi Teknis Peyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo. Sebelum itu kepada Partai Politik dianjurkan untuk mengajukan surat permohonan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu dengan mencantumkan nama Bank yang akan digunakan untuk dana kampanye, tambahnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024 bersama Partai Politik. Sebelum kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye dilakukan Aliwafa selaku Ketua Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) “Melalui Rapat Pleno bersama Komisioner KPU telah menetapkan titik mana saja yang dapat digunakan untuk memasang APK” ucapnya.  

Melaui Zoommeeting, KPU Lakukan Rakor Bersama PPK Tentang Titik Lokasi APK.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat, 17-11-2023, Setelah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi bersama Pemangku Kepentingan dan Partai Politik, KPU lakukan Rapat Koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk memastikan dan mempersiapkan menjelang tahapan kempanye yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024. Aliwafa selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa setelah melakukan koordinasi terkait titik lokasi ditingkat masing-masing maka PPK atau PPS menuangkan hasil koordinasi tersebut dalam BA (Berita Acara) dan PPK membuat Surat Dinas yang ditujukan kepada KPU serta hasil dari titik lokasi yang telah ditetapkan dapat diumumkan melalui papan pengumuman dan media sosial, jelasnya. Hasil kegiatan tersebut nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur, tambah Aliwafa saat kegiaat Zoommeeting.   

Secara Bertahap Logistik di terima KPU Kab. Probolinggo.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Pemilu Tahun 2024 Sudah di depan mata, logistik kelengkapan Pemilu Tahun 2024 pun sudah di terima oleh KPU Kabupaten Probolinggo secara bertahap mulai hari Minggu, 12 November 2023 hingga 17 November 2023. Logistik yang diterima berupa 16.923 Kotak Suara, 324.599 Segel dan 87.750 Kabel Ties yang di serah terimakan dan di simpan di Gudang Logistik KPU Kabupaten Probolinggo yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman ( Barat Koramil ) Desa. Kebon Agung Kec. Kraksaan – Probolinggo. Logistik diterima langsung olek Jajaran KPU di saksikan oleh Bawaslu dan Perwakilan Polres Probolinggo serta dilakukan pengecekan dan menghitung ulang logistik yang sudah diterima.  Adhityo Wibowo selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kab. Probolinggo mengatakan “ Logistik yang di terima sudah sesuai dengan kebutuhan KPU Kabupaten Probolinggo dengan Kondisi Bagus  “. (uk)  

Bersama Pemangku Kepentingan, KPU Lakukan Rapat Koordinasi Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis, 16-11-2023, Pada kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo bersama Forkompimda, Bawaslu, Stakeholder dan Partai Politik Peserta Pemilu berkumpul dalam acara Rapat Koordinasi Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilu tahun 2024. Aliwafa selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari terhitung semenjak 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024 oleh sebab itu sebelum waktu tersebut yang telah ditentukan tidak kegiatan kampanye, jelasnya. Ia juga tidak lupa mengingatkan Kembali bahawa Kampanye dilarang dilakukan ditempat ibadah, lembaga Pendidikan, Instansi/Gedung milik pemerintah dan dalam pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan, tambahnya.