
Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka penataan dan pemanfaatan aset negara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tingkat Kuasa Pengguna Barang mengikuti Sosialisasi Peraturan di Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jum’at 25 Maret 2022 secara Live melalui Youtube. Sosialisasi di ikuti oleh KPU dan Instansi Terkait seluruh Indonesia dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, dalam sambutannya ia mengatakan “ Meneruskan kalimat dari Menteri Keuangan agar Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan penataan aset dan pemanfaatanya agar aset tersebut tidak idle, status quo, diam, malas. Aset itu harus dibuat kerja keras ada manfaatnya ”. Pada acara tersebut Dirjen Kekayaan Negara mensosialisasikan 3 Peraturan Menteri Keuangan terkait Barang Milik Negara, yaitu : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.06/2021 tentang Tata cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 207/PMK.06/20212021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara. Pemaparan PMK disampaikan oleh 3 orang narasumber dari Dirjen Kekayaan Negara, PMK Nomor : 153/PMK.06/2021 di paparkan oleh Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi BMN II C, PMK Nomor : 165/PMK.06/2021 di paparkan oleh Gaspar Bacenti Fernandez selaku Kepala Seksi BMN III A dan PMK Nomor : 207/PMK.06/ di paparkan oleh Dwi K Saputro.