Berita Terkini

KPU Tetapkan Tunjangan Kecelakaan Kerja.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Kamis 11-8-2022 Tidak hanya kenaikan Honor untuk Badan Adhoc pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 namun KPU juga menetapkan tunjangan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc. “Dengan ditetapkan tunjangan ini menjadi bagian dari perhatian KPU selaku penyelenggara terhadap bawahannya agar tidak terlalu khawatir dan merasa nyaman selama menjalankan tugasnya” ujar Aliwafa saat dimintai keterangan disela-sela kesibukannya. Bagi anggota Badan Adhoc yang mendapat tunjungan harus memenuhi syarat. “Yang jelas bagi yang meninggal dunia mendapat tunjangan dan kriteria lainnya seperti cacat permanen, luka berat, luka sedang dan bantuan biaya pemakaman” tambahnya.

Divisi Parmas Kembali Adakan Rakor.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Selasa 9-8-2022 KPU Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengusulan MoU di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur bersama KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara virtual. Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Aliwafa serta Kasubbag Teknis dan Hupmas, Domenicus Widji Nugroho hadir mengikuti kegiatan tersebut. Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil rapat pleno tanggal 8 Agustus 2022 terkait draf usulan MoU KPU Kabupaten/Kota yang sudah bisa direkomendasikan diusulkan ke KPU RI dan mana saja yang perlu diperbaiki lebih lanjut, ucapnya. Berdasarkan dari hasil pengusulan KPU Kabupaten Probolinggo kepada KPU Provinsi Jawa Timur telah disetujui. “Berdasarkan dari laporan untuk KPU Kabupaten Probolinggo kebetulan sudah disetujui tinggal ditindaklanjuti” terang Aliwafa dalam laporannya. KPU Kabupaten Probolinggo melaksanakan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo.  

Kadiv Hukum dan Pengawasan hadiri rakor identifikasi permasalahan hukum dan penutupan

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Menjelang berakhirnya giat rakor Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilihan umum, Ketua Divisi Cung Ali Samsuri hadiri giat tersebut sampai selesai, masih ditempat yang sama betempat di ballroom Krakatau hotel Mercure Jakarta. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Divisi Hukum KPU RI H. Moch. Afifuddin yang dalam salah satu arahannya menyampaikan, "saya ingin di setiap tahapan nanti dalam forum-forum yang lain, kita juga identifikasi tahapan-tahapan yang berpotensi adanya pelanggaran sekaligus ada potensi sengketa", ujarnya. Giat tersebut dilanjutkan dengan penutupan yang dihadiri dan ditutup secara langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang didampingi oleh sejumlah anggota KPU RI beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, pak Hasyim panggilan akrabnya berpesan, " Jangan sampai yang ikut bimtek kemarin Divisi Teknis dan Divisi Rendatin tidak berbagi ilmu, sepulang dari rakor ini segala ilmu keterampilan yang kita peroleh kita harus share, kita bagi kepada teman-teman yang lain".  

Hari kedua Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Kab. Probolinggo ikuti Rakor penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu Cung Ali Samsuri selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti giat rakor di hari kedua, giat dimaksud dilaksanakan di ballroom Krakatau hotel Mercure Ancol, pada Sabtu (6/8). Hadir selaku narasumber adalah Totok Hariyono, SH, sebagai anggota Bawaslu RI dan Prof. Dr. Muhammad M.Si, sebagai anggota Ketua DKPP RI yang dimoderatori oleh Sigit djojowardono ahli fungsional utama penata kelola pemilu. Dalam sambutannya Totok Hariyono menyampaikan "fokus tugas Bawaslu sederhana, sebenarnya melakukan pencegahan pengawasan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU" ujarnya. Sementara Prof. Muhammad panggilan akrabnya berpesan "terkait dengan tahapan bekerja harus cermat dan profesional serta mempedomani, menghayati, membaca dengan baik semua regulasi Undang-Undang, Perbawaslu dan Peraturan DKPP". Ungkapnya.  

Parmas Gelar Rakor Persiapan Pengusulan MoU

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Jumat 6-8-2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MoU) secara daring. Sebanyak 17 KPU Kabupaten/Kota hadir megikuti kegiatan tersebut yang telah mengusulkan Draft MoU. Hadir pada masing-masing satker Ketua KPU, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM serta Kasubbag Teknis dan Hupmas. Gogot Cahyo Baskoro selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan beberapa hal terkait Draft MoU yang diusulkan. Pertama soal urgensi pelaksanaan MoU. Kedua implementasi atas MoU. Ketiga terkait kontinuitas pelaksanaan MoU. Keempat mengenai ruang lingkup MoU dan kelima perihal struktural kelembagaan para pihak.   

Ketua Divisi Hukum Hadiri Rakor Di Jakarta

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Menghadapi Permasalahan Hukum terkait sengketa pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Penetapan ParPol calon peserta  Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi tingkat nasional bertempat di   Krakatau ballroom lantai 1 Hotel Mercure Ancol Jakarta, pada Jum'at (5/8). Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dihadiri juga oleh anggota KPU Moch. Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Parsadaan Harahap, turut hadir  Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno jajaran Irtama, Deputi dan Kabiro Hukum serta  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan  dan Kepala Sub  Bagian Hukum dan SDM  KPU Provinsi serta KPU Kab/Kota seluruh  Indonesia. Dalam salah satu sambutannya Hasyim Asy'ari menyampaikan "salah satu indikator Pemilu demokratis kata kuncinya harus ada kepastian hukum, selain itu KPU menurut konstitusi kita salah satu karakternya adalah sebagai lembaga yang bersifat nasional diantaranya adalah ada karakter hirarkis, dengan demikian konsekuensinya apa yang sudah diatur KPU di Peraturan KPU, mulai dari tingkat Pusat sampai dengan Kab/Kota khusus Tahapan kegiatan Pendaftaran Partai Politik mengikuti apa yang sudah diatur".