Berita Terkini

KPU Kabupaten Probolinggo Tetapkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan September 2022

kab-probolinggo.kpu.go.id, Pada akhir Bulan September KPU Kabupaten Probolinggo telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan September tahun 2022 di Pendopo KPU Kabupaten Probolinggo. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. dalam rapat tersebut dihadiri oleh Dispenduk Capil, Bawaslu, PMD probolinggo,Cabdin Provinsi jatim, Kapolres probolinggo, Kodim 0820 probolinggo, Kemenag, Rutan Kraksaan dan Partai Politik (26/09). Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode Bulan September di Kabupaten Probolinggo sejumlah 867.366 pemilih. pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan, serta 330 Kelurahan. Kepala Kemenag Probolinggo Bahtiar yang hadir dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan "Kemenag mendukung KPU, meminta KPU agar menyusun jadwal untuk mensosialisasikan Aplikasi https://lindungihakmu.kpu.go.id kecalon Pemilih Pemula di Lingkup Kemenag/Madrasah" ungkapnya . Periksa secara berkala Data melalui web lindungihakmu.kpu.go.id atau install melalui playstore aplikasi Lindungi Hakmu. Masyarakat dapat memberikan tanggapan/masukan kepada KPU Kab. Probolinggo terkait data pemilih, baik yang belum terdaftar maupun untuk perbaikan data ke KPU Kab. Probolinggo, bisa datang langsung maupun melalui media sosial KPU Kab.Probolinggo. KPU Kabupaten Probolinggo menyampaikan salinan berita acara pleno ini kepada Peserta undangan untuk mendapatkan tanggapan, serta dipublikasikan di papan pengumuman dan website agar masyarakat dapat melihat dan berkontribusi dalam pemutakhiran data pemilih.  

Ra Rozaq; Kuasai regulasi, teknologi dan tata kelola

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Jatim melaksanakan rapat koordinasi dukungan sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) bertempat di Kantor KPU kabupaten Sidoarjo, Minggu dan Senin 25-26 September 2022. Acara tersebut dihadiri jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan 38 KPU kabupaten dan kota Se-Jatim. Ketua Divisi SDM, Aliwafa dan Kasubbag SDM, Burhanuddin mengikuti agenda tersebut dengan penuh semangat. Dalam sambutannya, Miftahul Rozaq, Komisioner KPU Jatim menyatakan bahwa KPU bertekad melaksanakan pemilu dengan penuh integritas. Menurut Komisioner asal Sampang tersebut penyelenggaraan Pemilu mengadaptasi perkembangan teknologi. "KPU meluncurkan beberapa sistem informasi berbasis teknologi. Hal ini menunjang tata kelola pemilu secara berintegritas. Ada Sipol, Silon, dan saat ini KPU meluncurkan SIAKBA", jelasnya. Ada 12 fitur memuat data base keanggotaan KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga jajaran ad hoc. Hal ini harus dikuasai. Ra Rozaq juga menekankan pentingnya penguatan dan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. "Kepastian hukum menjadi prinsip penting. Untuk itu aturan-aturan kepemiluan harus dipahami dan diimplementasikan secara tepat", lanjutnya.  Hal penting lainnya adalah penguasaan teknologi. Sistem bangunan digitalisasi penting diadaptasi dan dikuatkan dalam rangka membangun akuntabilitas.  Yang ketiga, KTA Ra Rozaq, adalah tata kelola kepemiluan. Semua unsur di KPU harus menguasai sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Dengan demikian, harap Ra Rozaq, pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kepemiluan.  

Arbayanto: Jangan Lalai Dalam Membaca Regulasi

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Minggu  25/09/2022  KPU Provinsi Jawa Timur mengadakan Rakor  Dukungan Kegiatan Perencanaan Dalam Pelaksanaan Verifikasi administrasi Perbaikan  dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu  2024 yang diadakan di Kabupaten Pacitan.   Peserta Rakor terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggara , Kasubbag Teknis dan  Hupmas  serta Admin/verifikator Sipol  38 Kabupaten /kota seluruh Jawa Timur.   KPU Kabupaten Probolinggo hadir dalam acara Rakor tersebut  Divisi Teknis Pebyelenggara Agus  Hariyanto Andinata, Kasubbag Teknis dan Hupmas Domenicus Widji Nugroho dan Admin Sipol Dinny Pudjianah.   Rakor dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi Jatim  Muhammad Arbayanto mewakili Ketua KPU Provinsi Jatim yang berhalangan hadir. Dalam pembukaannya Arbak panggilan akrab Divisi Hukum dan Pengawasan ini menyampaikan terkait aturan  verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verfikasi administrasi perbaikan.  Arbak menyampaikan "  Jangan lalai dalam membaca regulasi utama tapi juga regulasi samping"  Dalam penjelasannya Arbak menjelaskan lebih lanjut regulasi samping misalnya terkait dengan tahapan pemutakhiran pemilih, sosialisasi, ,  terkait verpol membaca juga UU ASN, UU pemerintahan Desa dan juga regulasi utama atau induk yaitu UU 7 Tahun 2017.  Selain regulasi hal penting yang harus dilakukan adalah komunikasi, baik komunikasi di internal KPU sendiri maupun komunikasi dengan pemangku kepentingan ataupun dengan sesama  penyelenggara  pemilu yaitu Bawaslu.  " Jaga kesehatan, paling utama bekerja dengan memahami regulasi bila tidak paham bisa konsultasi"  pungkas Arbak mengakhiri sambutannya.

Hadapi Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Provinsi Jatim Adakan Rapat Koordinasi

Kab-probolinggo.kpu.go.id, KPU Provinsi Jawa Timur Melaksanakan Rapat Koordinasi guna Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan (Vermin Perbaikan) dan Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 25 - 27 September 2022 bertempat di Kabupaten Pacitan. Vermin Perbaikan dilaksanakan Tanggal 1 - 9 Oktober 2022, dalam tahapan ini KPU Kabupaten/Kota melakukan Veriifikasi Administrasi dukungan persyaratan keanggotaan Partai Politik hasil perbaikan. Dalam Rakor ini, Insan Qoriawan  mengharapkan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur bersiap, baik secara fisik maupun Pemahaman Regulasi dalam melaksanakan Vermin Perbaikan, sehingga Vermin Perbaikan bisa terlaksana dengan aman sesuai regulasi.  

Rendatin KPU Kab.Probolinggo Ikuti Rakor Penyiapan PDPB Bahan Pemutakhiran Pemilu 2024

Kab-probolinggo.kpu.go.id, #TemanPemilih, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari beserta anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap mengikuti Diskusi Panel pada Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Medan, Jumat (23/09/2022).   Dalam diskusi panel pertama dipandu Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos didampingi Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU RI, Andre Putra Hermawan membahas Pemaparan Tindak Lanjut Data Padan, Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 di Dalam dan Luar Negeri, Kebijakan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, serta Kesimpulan dan Rekomendasi.  Pada diskusi panel kedua menghadirkan narasumber Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menyampaikan bahwa KPU berfungsi sebagai hulu dan hilir dari proses pemanfaatan data dengan induknya adalah data kependudukan yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan data kependudukan yang baik melalui pembangunan sistem administrasi data kependudukan yang andal.  Turut hadir narasumber lainnya Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ericson P. Manihuruk, secara daring Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Mohammad Zamroni dan Kasubbag Rendatin, Prasetiya Dwi Palupi KPU Kabupaten Probolinggo turut hadir juga dalam acara tersebut.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

E-PPID Harus Di Imbangi Dengan Kualitas SDM

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sebagai Narasumber, Edi Purwanto, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Jawa Timur menyampaikan beberapa hal penting dalam kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa jenis informasi yang perlu diperhatikan, dimana terdapat informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. “Jika memang informasi itu mencakup data pribadi, terlebih informasi itu justru dapat menimbulkan bahaya maka informasi tersebut tergolong dikecualikan” tutur Edi Purwanto. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai bentuk sarana keterbukaan informasi dan pelayanan dapat berjalan secara maksimal perlu didukung dengan adanya SDM (Sumber Daya Manusia). “Kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi ini menjadi bagian dari solusi dan meningkatkan SDM” tambahnya.