Berita Terkini

Sukseskan Coklit PILKADA Tahun 2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo telah memasuki tahapan COKLIT (Pencocokan dan Penelitian) Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP/PANTARLIH (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dimasing-masing Desa. Aliwafa selaku Ketua KPU Kabupaten Probolinggo mengajak kepada masyarakat untuk mensukseskan COKLIT dengan cara mempersiapkan data (KTP/KK) saat didatangi oleh PANTARLIH, ucapnya. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) Data Pemilih akan dilakukan dalan kurun waktu satu bulan terhitung mulai tanggal 24 Juli 2024 hingga 24 Juni 2024.  

BIMTEK Dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS PILKADA 2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Dalam kurun waktu 3 hari terhitung tanggal 19 s/d 21 Juni 2024 di Bromo Park Hotel Kota Probolinggo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Kegiatan Bimtek dan Orientasi Tugas diikuti oleh 990 anggota PPS tersebar di 24 Kecamatan se Kabupaten Probolinggo yang terbagi dalam gelombang I, II dan III. Aliwafa selaku Ketua KPU Kabupaten Probolinggo saat membuka acara menyampaikan untuk menjadi anggota PPS sayaratnya adalah 2M. M yang pertama adalah mau dimana telah dibuktikan oleh para anggota PPS dengan cara mendaftar. “Kalau sudah mau itu berarti niat” terangnya. Selanjutnya M yang kedua adalah mampu dimana diberikan pengetahuan tentang kepemiluan, tambahnya. Sebagai pembekelan untuk menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati juga turut mengundang Narasumber dari POLRES Probolinggo.  

Kelembagaan KPU Dan Tahapan Penyelenggaraan PILKADA Tahun 2024.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, ketua KPU Kabupaten Probolinggo, menyampaikan beberapa hal penting mengenai kelembagaan dan tahapan. Ia menuturkan bahwa pentingnya menempatkan seseorang pada tempatnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki sesuai divisi yang ada di PPS (Panitia Pemungutan Suara), terangnya. Tidak hanya itu, setiap anggota PPS harus bisa saling pengertian selama menjalankan tugasnya. “Setiap orang tentu memilki kekurangan dan kelebihan masing tentu juga memiliki keinginan yang berbeda sehingga perlu memberikan pengertian satu sama lain, tentu semua itu perlu dipahami bersama-sama” tambahnya. Aliwafa tidak lupa meberikan apresiasi kepada PPS bahwasannya anggota PPS merupakan orang yang terpilih dan terhormat, jelasnya.

Hubungan Kerja Dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Membangun hubungan kerja yang baik merupakan hal yang penting sebagai penyelenggara, hal ini diutarakan Muhammad Arifin, Ketua Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Probolinggo dimana harus memiliki sense of belonging. “Sense Of Belonging merupakan rasa atau cinta terhadap lembaga sehingga tumbuh tanggungjawab dalam menjaga marwah lembaga” jelas Muhammad Arifin yang pernah menjabat sebagai anggota PPK. Mengenali siapa atasan kita termasuk anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia harus kita tahu meski mereka jauh karena kerja di KPU dilakukan secara hirarki, tambahnya. Muhammad Arifin menyakinkan bahwa setiap anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilihan, tuturnya. Selanjutnya anggota PPS perlu melakukan komunikasi dengan pemerintah desa. “Jangan hanya sekedar komunikasi melainkan perlu mengasilkan sebuah karya saat berkoordinasi, maksudnya apa ? setidaknya dari hasil komunikasi bersama pemerintah desa memberikan fasilitas selama menjalankan pekerjaan bagi anggota PPS untuk kesuksesan PILKADA” ucapnya.

Kode Etik Penyelenggara.

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Menjadi penyelenggara perlu memperhatikan kode etik selama menjalankan tugasnya, jangan sampai melanggar aturan yang ada. Rifqohul Ibad selaku ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa pedoman dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan berpedoman pada Undangan-Undangan, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), Keputusan serta Surat Edaran. Ia menekankan agar setiap anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) selalu menjaga netralitas jangan sampai berpihak kepada salah satu calon, tambahnya. Ia juga menambahkan bahwa prinsip penyelenggara diantaranya adalah mandiri, jujur, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, profesional, efektif, efesien, aksesbilitas dan kepentingan umum, tambahnya dihadapan peserta BIMTEK dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.  

Media Sosial Sarana Sosialisasi

Kab-probolinggo.kpu.go.id, Media sosial menjadi sarana sosialiasi KPU dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Bayu Rizky Pramudya Ershandi mengajak kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk memaksimalkan Media Sosial. “Setiap kegiatan yang diikuti oleh PPS bisa dipublikasikan melalui akun media sosial masing-masing sehingga hal itu bisa menjadi sarana edukasi dan pemberian informasi kepada masyarakat untuk menjadi tahu” ungkap Bayu. Ia menambahkan agar setiap anggota PPS memperhatikan tugas dan wewenang masing-masing, tambahnya saat memberikan materi di Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Orientasi Tugas Badan Adhoc PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,