Kab-probolinggo.kpu.go.id, pada tanggal 26 Juni 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tercantum dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dengan hasil tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Probolinggo, Hendra Bahana menanggapi bahwa hal itu akan mempengaruhi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dan ia sampaikan saat pimpin apel pagi bersama jajaran Komisioner dan Sekretariat, Senin, 30/6/2025.
“Baru-baru ini yang masih lagi hangat, Kita telah mendengar bersama bahwa MK memutuskan Penyelenggaraan Pilpres, Pileg dan Pilkada akan diselenggarakan secara terpisah sehingga mempengaruhi pembuatan laporan, dimana Kita berarti diberikan kesempatan menyelesaikan laporannya satu tahun” terang pria asal jember.
“Meski dengan begitu Kita masih menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terbaru” tambahnya.
Sebelumnya Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin saat hadir sebagi narasumber Politics & Colleagues Breakfast (PCB) Series #4 telah memberikan tanggapan terkait pemisahan bahwa MK akan memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu serta menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan penyelenggara.